SELAMAT DATANG DI BLOG KOMNASPAN DKW - PROVINSI JAWA TIMUR. KOMNASPAN ADALAH KOMITE NASIONAL PENYELAMAT ASSET NEGARA YAITU ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG INDEPENDEN SEBAGAI MITRA PEMERINTAH DALAM HAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA.

TUJUAN , MISI & VISI


LATAR BELAKANG
 
Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara (KOMNASPAN) adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang Independen, Terbuka, Mandiri dan berwawasan Nasional yang beritikad mulia yaitu menjadi organisasi penyelamatan terhadap aset Negara, organisasi ini kedepan diharapkan mampu menjadi organisasi yang mampu mengabdikan dirinya untuk bangsa Indonesia dalam rangka misi sosial yaitu menyelamatkan aset negara dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang dikemudian hari hasilnya diperuntukan untuk kepentingan dan hajat orang banyak memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) lahir atas Prakarsa M. Fatkhi Esmar, SH, MH, tim perumus Drs. Imam Mulmiqfari, SE, M.Si, Drs. Pungkas Indio, SH dan Rima Hidayah, SE, MM.

Pembentukan Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara (KOMNASPAN) ini sangat diperlukan, hal ini didasarkan pada persoalan-persoalan pertanahan dan hukum keagrariaan yang terkadang disalahgunakan oleh oknum pejabat pertanahan, persoalan budaya bangsa, persoalan lain tentang keberadaan bangsa dari segala bentuk ancaman baik dalam maupun luar.

Analisa ini bukan sesuatu yang latah semata, namun didasari pada fenomena yang dapat kita rasakan sekarang ini dan itu telah menunjukkan sebuah bukti betapa potensi yang sangat besar apabila Komite Nasional Penyelamat aset Negara (KOMNASPAN) ini terlaksana. Potensi luar biasa pada sisi lain adalah penciptaan pola kerja masyarakat sehingga kedepan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat dan martabat lingkungan sekitarnya juga sangat berpotensi memberi sumbangsih besar terhadap keberlangsungan Negara yang potensial dan berkesinambungan. 

Dasar Pembentukan
  1. Pancasila sebagai dasar utama Negara Kesatuan Repuplik Indonesia
  2. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 tentang Bela Negara
  3. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat
  4. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang kemakmuran ekonomi
  5. Undang-Undang No 8 tahun 1985 tentang keormasan
  6. PP No 18 tahun 1986 tentang pelaksanaan UU No 8 tahun 1985
  7. PP No 50 tahun 2007 tentang pelaksanaan kerjasama Daerah
  8. Amanah Rapat Kerja pertama tanggal 25 Agustus 2007
TUJUAN :
  • Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
  • Sebagai Organisasi Sosial dan ekonomi terkemuka yang dapat memberikan kontribusi daalm meningkatkan kualitas sumber daya Insani umat dan bangsa serta misi penyelamatan aset Negara melalui segala potensi bank internal, maupun eksternal dalam rangka turut serta membangun kehidupan bangsa dalam aspek ketaqwaan, profesionalisme, kesejahteran dengan komitmen Bela Negara.
  • Melindungi asset eks China / asing untuk masyarakat dan Negara meluruskan sejarah atas obyek lahan harta peninggalan dan melindungi asset dari penyerobotan dan pemilikan orang lain dan para pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Berpartisipasi aktif dalam pelestarian budaya daerah, budaya nasional, sejarah perjuangan bangsa dan mempertahankan NKRI sebagai harga mati.

Visi :
 
Menjadikan masyarakat Indonesia lebih bersahaja, bermartabat, berkualitas, sejahtera dan berkeadilan. 

Misi :

Meningkatkan kualitas sumber daya Insani umat dan bangsa, untuk menyelamatkan dan melindungi semua aset bangsa dan Negara serta meluruskan sejarah atas obyek lahan yang dikuasai negara dan masyarakat sebagai wujud komitmen Bela Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar