ANGGARAN DASAR
M U K A D I M A H
Segala kemuliaan dan perlindungan Milik Tuhan Yang Maha Esa penguasa
alam semesta yang memberikan segala kekuatanNya kepada kita semua,
sehingga dapat memberikan sebuah keinginan luhur bagi hamba Allah yang
berkeyakinan tinggi akan sebuah upaya perjuangan demi bangsa dan Negara.
Komite Nasional Penyelamat Aset Negara ( KOMNASPAN ) adalah sebuah
organisasi kemasyarakatan yang Independen, Terbuka, Mandiri dan
berwawasan Nasional yang beritikad mulia yaitu menjadi organisasi
penyelamatan terhadap aset Negara, organisasi ini kedepan diharapkan
mampu menjadi organisasi yang dapat mengabdikan dirinya untuk bangsa
sekaligus organisasi yang dapat memberikan jawaban atas
permasalahan-permasalahan atas aset yang hilang dan juga aset yang
diclaim berbagai pihak, serta misi sosial yaitu menyelamatkan aset
negara dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang dikemudian
hari hasilnya diperuntukan untuk kepentingan dan hajat orang banyak
memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Patriotisme dan loyalisme bersama terkadang hanya menjadi sebuah
slogan belaka, dan masih banyak masyarakat yang tidak tahu makna dari
kalimat tersebut, karena masih banyak sebagian orang menafsirkan bahwa
kalimat tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah saja, akan
tetapi keterbatasan penafsiran tersebut menjadi tanggung jawab kita
semua agar semua elemen masyarakat tanpa pandang kecuali sudah
sepantasnya ikut memikirkan keberlangsungan bangsa menjadi lebih baik,
karena kemampuan membangun tidak serta merta akan lahir seiring dengan
dilahirkannya anak bangsa, namun butuh proses ada persamaan misi dan
persepsi sesuai dengan amanah UUD 1945 .
Bela negara adalah garda terdepan dalam sebuah komunitas yang dapat
menghantarkan Indonesia lebih maju, tanggung jawab yang besar ini akan
dapat memberikan bukti atas pengabdian terhadap bangsa dan negara serta
dapat memberikan solusi buat negara demi kesejahteraan bersama yang
diharapkan masyarakat mempunyai kesatuan dan persatuan yang utuh.
Dalam rangka mengembangkan sikap sejati tersebut ada satu Misi
bersama yang terdidik dan terarah dalam mewujudkannya yaitu mendirikan
satu wadah yang mempunyai tugas merencanakan sikap serta tindakan nyata
yang tersistem dengan satu harapan kedepan adalah terwujudnya masyarakat
yang cerdas, loyal dan berwatak patriotisme demi masyarakat yang
mandiri dan memiliki jiwa bela negara.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
BAB II
ASAS, JATI DIRI, dan WATAK
Pasal 5
1. KOMNASPAN berasaskan Pancasila
2. Jati Diri KOMNASPAN adalah Kebangsaan, Kerakyatan, dan
Keadilan Sosial sesuai dengan amanah UUD 1945
Keadilan Sosial sesuai dengan amanah UUD 1945
menyerah, terbuka dan berkeadilan .
BAB III
TUJUAN UMUM
TUJUAN UMUM
Pasal 6
Tujuan Umum KOMNASPAN
1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
dalam meningkatkan kualitas sumber daya Insani umat dan bangsa,
serta misi penyelamatan aset Negara melalui segala potensi baik
internal, maupun eksternal dalam rangka turut serta membangun
kehidupan bangsa dalam aspek ketaqwaan, profesionalisme ,
dan kesejahteraan dengan komitmen Bela Negara.
- Melindungi segenap aset bangsa dan negara
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 7
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Organisasi ini dapat melaksanakan kegiatan Usaha sebagai berikut :- Melaksanakan pembinaan kepada anggota, guna meningkatkan nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memperkokoh jiwa perjuangan dan meningkatkan kemampuan profesionalisme.
- Membantu dan bekerja sama dengan pemerintah baik sipil, TNI dan kepolisian dalam upaya penyelamatan terhadap aset Negara dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab serta penciptaan penegakan hak atas hukum yang berlaku.
- Menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan / LSM berdasarkan semangat persaudaraan dan kesamaan kegiatan.
- Menyelenggarakan Kegiatan – kegiatan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat.
- Mengadakan seminar, simposium, diklat, lokakarya dalam rangka menunjang misi penyelamatan Bangsa.
- Mendirikan dan mengelola lembaga-lembaga perekonomian dan sejenisnya untuk menunjang program pembangunan.
- Usaha-usaha lainnya yang sesuai dengan azas dan tujuan organisasi baik secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga lainnya yang memiliki tujuan yang sama.
- Mitra pemerintah dalam mengembangkan potensi asset bangsa dan Negara guna mendukung penguatan ekonomi nasional yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 8
- Kekayaan organisasi ini terdiri dari kekayaan yang disisihkan oleh Pimpinan Organisasi.
- Kekayaan dapat ditambah dengan :
- Sumbangan, bantuan dan subsidi dari Pemerintah, Badan Usaha Swasta, perorangan maupun masyarakat.
- Donatur, baik rutin maupun insidental dari lembaga swasta serta masyarakat umum yang bersimpati kepada KOMNASPAN.
- Hibah, Wasiat, Warisan dan pemasukan lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan hukum
- Hasil-hasil dari usaha lembaga dibawah Organisasi.
- Penggunaaan dan pemasukan kekayaan Organisasi baik yang berupa uang maupun yang berupa barang diatur dan dipergunakan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya, dan dicatat dalam pembukuan keuangan dan inventaris organisasi yang sewaktu-waktu dapat diketahui oleh Pembina dan Pengurus dan jika perlu oleh masyarakat Donatur organisasi ini .
untuk keperluan / melaksanakan usaha-usaha organisasi ini.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
- Organisasi ini terdiri dari Dewan Komite Nasional ( DKN ), Dewan Komite Wilayah ( DKW ) dan Dewan Komite Daerah ( DKD ) yang diurus dan dikelola oleh suatu badan yang terdiri dari Pembina dan Pengurus.
- Dewan Komite Nasional ( DKN ) adalah penanggung jawab tertinggi ditingkat pusat, Dewan Komite Wilayah ( DKW ) adalah penanggung jawab di tingkat Propinsi dan Dewan Komite Daerah ( DKD ) adalah penanggung jawab ditingkat Kabupaten /Kota .
- Sentral Administrasi organisasi dibawah Tanggungjawab Ketua Umum yang dibantu oleh Sekretaris Jenderal, Para Ketua , para wakil sekjen, Bendahara dan para wakil bendahara
- Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan Organisasi sekurang-kurangnya terdiri dari 3 ( tiga ) orang.
- Pengurus Organisasi disemua tingkatan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang yang memuat Unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Organisasi ini didukung oleh badan-badan otonomi antara lain Brigade Komando Bela Negara ( KBN ), LBH KOMNASPAN, Barisan Muda KOMNASPAN dan lembaga otonomi lainya yang bernaung dibawah organisasi ini.
- Ketentuan lebih lanjut tentang struktur organisasi diatur kemudian dalam anggaran Rumah Tangga Organisasi.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
- Dewan Pembina diangkat melalui rapat pleno pengurus Dewan Komite Nasional ( DKN ) hasil Kongres yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah keseluruhan hadir.
- Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan diangkat melalui rapat pleno pengurus Dewan Komite Nasional ( DKN ) hasil Kongres yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah keseluruhan hadir atas pertimbangan Dewan Pembina.
- Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan melalui Kongres dan Ketua umum terpilih berhak menjadi ketua Formatur dalam penyusunan pengurus lengkap organisasi.
- Pembina dan Pengurus organisasi ini berlaku untuk masa bakti 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
- Keanggotaan Pembina dan Pengurus berakhir karena :
- Masa jabatan berakhir.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui oleh sebagian besar anggota pembina dan pengurus.
- Karena keputusan rapat pengurus disebabkan kesalahan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan anggaran Dasar, anggaran Rumah Tangga serta pelanggaran terhadap peraturan khusus yang telah ditetapkan oleh organisasi.
- Karena keputusan hakim yang dinyatakan organisasi pailit dan dalam proses penyerahan kepada negara.
- Meninggal dunia.
- Segala sesuatu mengenai pengangkatan, wewenang, pemberhentian dan penggantian ditetapkan dalam rapat pleno pengurus Dewan Komite Nasional ( DKN ) bersama-sama dengan pembina .
- Dalam menentukan kepengurusan Dewan Komite Nasional, Deklarator/Pendiri dan perumus Pembentukan KOMNASPAN mempunyai hak Prioritas dan Preogratif menempatkan kandidat untuk masuk dalam tim Formatur pengurus Dewan Komite Nasional hasil Kongres sesuai dengan kemampuannya dan ditentukan oleh kualifikasi yang telah ditentukan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN
Pasal 11
- Pembina dan pengurus berusaha agar mencapai maksud dan tujuan usaha –usaha organisasi dan mentaati serta melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercamtum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Organisasi, serta peraturan –peraturan dari Organisasi.
- Pembina dan pengurus diatur sepenuhnya dalam Anggaran Rumah Tangga bila belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, yang kesemuanya tidak bertentangan .
- Pembina terdiri dari Ketua dan Anggota-anggota.
- Pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, wakil Ketua umum, Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal , Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara
- Pengurus harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari Unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara berhak mengikat mewakili Organisasi dalam urusan kemitraan dengan lembaga diluar Organisasi.
- Surat-surat keluar yang penting sifatnya ditandatangani oleh ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
- Surat-surat yang menyangkut hal keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum bersama-sama dengan Bendahara umum.
BAB IX
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
- Kongres adalah lembaga tertinggi organisasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Komite Nasional dengan dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, DKN , DKW, DKD dan peninjau
- Kongres berwenang :
- Meminta laporan pertanggungjawaban DKN
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Menetapkan program Umum
- Memilih dan menetapkan DKN
- Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
- Kongres Luar Biasa ( KLB ) dapat diadakan sewaktu-waktu bilamana dipandang perlu dan bila terdapat hal-hal yang luar biasa dan dilaksanakan atas persetujuan Dewan Pendiri dan Pembina.
- Untuk tingkat wilayah dapat diadakan Konferensi luar biasa bila dipandang perlu dan diadakan atas rekomendasi DKN
- Untuk tingkat daerah dapat diadakan konferensi luar biasa bila dipandang perlu dan diadakan atas rekomendasi DKN
- Konferensi Wilayah ( KONFERWIL ) adalah lembaga tertinggi organisasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh DKW dengan dihadiri oleh DKN , DKW, DKD dan peninjau
- KONFERWIL berwenang :
- Meminta laporan pertanggungjawaban DKW
- Menetapkan Program/ Rencana kerja
- Memilih dan menetapkan DKW
- Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
- Konferensi Daerah ( KONFERDA ) adalah lembaga tertinggi organisasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh DKD dengan dihadiri oleh DKN , DKW, DKD dan peninjau
- KONFERDA berwenang :
- Meminta laporan pertanggungjawaban DKD
- Menetapkan Program/ Rencana kerja
- Memilih dan menetapkan DKD
- Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
- Didalam semua rapat Tingkat Pusat ketua Umum / Sekjen memegang pimpinan, jika keduanya berhalangan maka rapat dipimpin oleh salah satu peserta yang yang hadir yang dipilih oleh peserta yang hadir.
- Didalam semua rapat Wilayah dan Daerah ketua/Sekretaris memegang pimpinan, jika keduanya berhalangan maka rapat dipimpin oleh salah satu peserta yang hadir dan pimpinan dipilih oleh peserta yang hadir.
- Jika yang hadir tidak cukup maka rapat ditunda dan diadakan kembali secepatnya, dan dalam rapat tersebut tidak melihat jumlah yang hadir.
15. Semua peserta rapat berhak mengeluarkan satu suara.
16. Jika suara yang setuju sama banyaknya, maka rapat pengurus harian yang berhak menetapkan.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
1. Keputusan Sidang / Rapat di semua tingkatan pada dasarnyadilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan
apabila dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat,
maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
2. Pengambilan keputusan yang menyangkut orang dilakukan secara
tertutup, sedangkan pengambilan keputusan yang menyangkut
kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.
BAB X
Jenjang/Hirarki Peraturan Organisasi
Pasal 14
Peraturan Organisasi yang bersifat mengatur disusun dengan urutan jenjang/hirarki:1) Anggaran Dasar;
2) Anggaran Rumah Tangga;
3) Keputusan Kongres ;
4) Peraturan Organisasi;
5) Keputusan DKN;
6) Instruksi DKN;
7) Keputusan DKW
8 ) Instruksi DKW
9) Keputusan DKD
10) Intruksi DKD
Pasal 15
Peraturan Organisasi yang bersifat menetapkan disusun dengan urutan jenjang/hirarki:1) Anggaran Dasar;
2) Anggaran Rumah Tangga;
3) Ketetapan KONGRES;
4) Ketetapan DKN;
5) Ketetapan DKW
5) Ketetapan DKD
Pasal 16
bertentangan dengan Ketetapan / Keputusan Organisasi yang
lebih tinggi.
2. Ketetapan/Keputusan yang bertentangan dengan Ketetapan /
Keputusan yang lebih tinggi dinyatakan tidak sah oleh
kepengurusan satu tingkat di atasnya dan dinyatakan tidak
berlaku.
3. Ketetapan Organisasi bersifat lebih konstan dan yang tidak
terpengaruh oleh dinamika internal maupun eksternal dan diatur
dalam Peraturan Organisasi.
4. Keputusan Organisasi dan Instruksi organisasi bersifat temporer,
dapat berubah yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika
yang dihadapi pengurus Organisasi pada tingkatannya dan
diatur dalam Peraturan Organisasi;
Pasal 17
Keputusan/Ketetapan Organisasi yang di atasnya.
2. Kepengurusan Organisasi yang tidak mentaati atau menentang
Keputusan/Ketetapan Organisasi di atasnya dikenai sanksi yang
diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XI
TAHUN BUKU
Pasal 18
- Tahun buku Organisasi ini bersamaan dengan tahun almanak latin.
- Dewan pengurus selambat-lambatnya dalam 4 ( empat ) bulan setelah akhir tahun, diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan neraca dan perhitungan keuangan Organisasi untuk disampaikan dalam pertanggungjawaban Rapat tahunan dan menyampaikan laporan lima tahunan untuk disampaikan dalam Kongres .
- DKW selambat-lambatnya dalam 4 ( empat ) bulan setelah akhir tahun, diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan neraca dan perhitungan keuangan Organisasi untuk disampaikan dalam pertanggungjawaban kepada DKW dan menyampakan laporan lima tahunan untuk disampaikan dalam KONFERWIL.
- DKD selambat-lambatnya dalam 4 ( empat ) bulan setelah akhir tahun, diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan neraca dan perhitungan keuangan Organisasi untuk disampaikan dalam pertanggungjawaban kepada DKD dan menyampakan laporan lima tahunan untuk disampaikan dalam KONFERDA.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN dan PERUBAHAN
Pasal 19
pelaksanaan Kongres berikutnya
2. Pembina bersama pengurus membuat Peraturan Organisasi untuk
pelaksanaan ayat 1 pasal ini.
3. Asas, Jati Diri, dan Tujuan Organisasi hanya dapat diubah oleh
ketetapan Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya empat
perlima jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
empat perlima jumlah yang hadir.
4. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi hanya dapat dilakukan dalam Kongres dengan
persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah suara
utusan yang hadir.
BAB XIII
CARA PENGGUNA SISA KEKAYAAN
Pasal 20
Jika Organisasi ini dibubarkan maka pengurus organisasi berkewajiban untuk menyelesaikan hutang dan piutang organisasi ini, sedangkan sisa kekayaan / piutang jika masih ada akan ditentukan penggunaannya oleh pengurus sesuai dengan maksud dan tujuan Organisasi ini.BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21
Ditetapkan di Jakarta
pada : 18 Agustus 2009
DEWAN KOMITE NASIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar